Yayasan Bina Insan Muallaf
1.
Latar Belakang
Di
luar pengetahuan kita, banyak sekali masyarakat non Muslim yang secara tidak
langsung tersentuh oleh akhlak atau ajaran Islam, hal ini bisa terjadi
disebabkan pergaulan sehari hari dengan orang terdekat yang Muslim, lingkungan
yang mayoritas Muslim atau juga kebenaran ajaran Islam yang dapat
diterima dengan logika bahkan dari mimpi.
Untuk
mereka kalangan non Muslim sangatlah tidak mungkin mereka bisa langsung
menyadari bahwa itu adalah sentuhan hidayah Allah.SWT, karena mereka
belum mengenal Allah.SWT, bahkan adakalanya bagi sebagian masyarakat atau
ras tertentu menerima ajaran dan memeluk agama Islam adalah sangat
tabu, sehingga tentulah sangat sulit bagi mereka untuk bisa lebih lagi memahami
hidayah yang mereka terima.
Namun
ada juga sebagian dari mereka dengan yakin dan mantap menyatakan untuk
memeluk agama Islam meskipun ada penolakan dan pertentangan dari lingkungan nya
bahkan orang-orang terdekat mereka.Tidak sedikit dari mereka yang rela
meninggalkan pekerjaan, harta, keluarga mereka dengan resiko kehilangan
kehidupan mereka yang sebelumnya berkecukupan harta dan kasih sayang yang
ditukarnya dengan kehidupan yang terkucil dan masa depan yang seakan suram.
Mereka
para calon Muallaf dan Muallaf ini memerlukan bantuan ,perhatian
dan bimbingan untuk menjadi muslim yang kuat dan kaaffah, oleh karenanya upaya
untuk mewujudkannya adalah suatu keniscayaan.
Terdorong
dengan gambaran nyata diatas, maka tercetus ide untuk membentuk komunitas
pembinaan muallaf ini yang diawali di Bandung dengan
berkumpulnya beberapa muallaf pada 30 Mei 2010 dan kemudian berlanjut dengan
mengadakan pembinaan rutin untuk muallaf ditiap minggunya di bawah bimbingan
Ustadzah Athia Tsafitri, LC. Kemudian kegiatan ini terus berlanjutk di Jakarta
Barat dan Jakarta Selatan yang dibimbing oleh KH. Hamzah Hasan, LC, MA.
Agenda tersebut terus berlangsung, sehingga diambil suatu
kesimpulan kegiatan ini harus memiliki legalisasi hukum guna menghindari fitnah
sehubungan dengan menjamurnya aliran sesat di tanah air. Dengan berbekal niat
baik dan memenuhi panggailan agama maka yayasan BISMILLAH yang memiliki
kepanjangan Bina Insan Muallaf Menuju Hidayah diresmikan di Notaris Negara
Niniek Rustinawati Wibisono, SH, Mkn, Perkantoran Mitra Matraman blok A-2
No Jl Raya Matraman No 148 Jakarta Timur pada tanggal 10 Agustus
2010
A.
Landasan-landasan
1.
Ideologis
Al Qur’an
- 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS.
At-Taubah:60 )
- 4. Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. ( QS.
As-Shaff : 4 )
As-Sunah
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ حُنَيْنٍ قَسَمَ فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ
Telah disampaikan kepada kami dari Musa bin Ismail yang
telah disampaikan oleh Wuhaib yang telah disampaikan oleh Amru bin Yahya dari
Abbad bin Tamim dari Abbullah bin Zaid bin Ashim berkata : ketika Allah
mengkaruniakan kepada rasulnya harta rampasan dalam perang hunain beliau
membagikannya ( harta tersebut) kepada para mualaf dan tidak membagikannya
kepada kaum anshar sama sekali ( HR. Bukhari).
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ
Dari Abi Musa bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : Mukmin
satu bagi mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling menguatkan satu sama
lainnya dan beliau merapatkan jemarinya (HR. Bukhari)
Atsar Shahabah
Kebenaran
yang tidak teratur dan terencana akan dikalahkan oleh kebathilan yang terencana
dan rapi (Imam Ali bin Abi Thalib Radhiallâhu 'anhu).
1.
Landasan Konstitutional.
UUD 45 Pasal 28E :
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
UUD 45 Pasal 29:
- Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan tunduk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
0 komentar:
Posting Komentar